MATARAM, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan transformasi besar dalam tata kelola pembangunan dengan menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan perencanaan dan penentuan sasaran program.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bantuan sosial dan intervensi pembangunan lebih tepat sasaran, sekaligus mengakhiri persoalan tumpang tindih data yang selama ini terjadi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Kota Mataram, Rabu (29/4/2026).
“DTSEN akan menjadi single source of truth. Ini langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan berbasis data yang valid, meminimalisir kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” tegas Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.
Ia menjelaskan tata kelola DTSEN di NTB disusun secara terintegrasi, mulai dari gubernur sebagai pengendali kebijakan, sekretaris daerah sebagai koordinator lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Diskominfotik sebagai wali data, hingga OPD sebagai produsen data dan tim teknis sebagai pengolah data.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Wahyudin, menilai DTSEN membawa perubahan mendasar dalam penentuan sasaran program pemerintah, dari pendekatan umum menjadi berbasis klasifikasi kesejahteraan atau desil yang lebih presisi.
“Validasi ini memastikan data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Ini bukan sekadar statistik, tetapi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat,” ujar Wahyudin.
Ia memaparkan bahwa proses verifikasi lapangan tahap kedua per 8 April 2026 telah mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 23,85 persen di NTB.
Menurutnya, pendekatan desil 1 hingga 10 memungkinkan pemerintah merancang intervensi yang lebih adaptif dan tidak terbatas hanya pada kelompok sangat miskin.
“Program bisa menyasar desil 1 sampai 5 sesuai kebutuhan. Ini membuka peluang masyarakat naik kelas secara bertahap,” jelasnya.
Wahyudin juga menegaskan bahwa pemanfaatan data tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah hanya dapat mengakses data agregat melalui mekanisme resmi, sementara data by name by address (BNBA) tetap dijaga kerahasiaannya.
Ke depan, BPS akan melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional pada Juni hingga Agustus 2026 untuk memastikan pembaruan data secara berkelanjutan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB turut menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan ke depan wajib berbasis data, dengan DTSEN sebagai rujukan utama, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi SEPAKAT dalam analisis dan perumusan kebijakan.
Di sisi lain, Dinas Sosial NTB mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait akurasi informasi dari masyarakat. Oleh karena itu, penguatan peran pemerintah desa dan koordinasi dengan BPS kabupaten/kota menjadi kunci dalam proses verifikasi data.
Lead Program SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma, juga mendukung penguatan implementasi DTSEN, termasuk mendorong penempatan tenaga fungsional statistisi di OPD serta peningkatan keamanan dan interoperabilitas melalui portal NTB Satu Data.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk memperkuat verifikasi data hingga tingkat desa, menyusun regulasi yang mewajibkan penggunaan DTSEN di seluruh OPD, serta mengembangkan pemanfaatan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) dalam analisis data.
“Kita tidak lagi bekerja dengan asumsi. Semua kebijakan harus berbasis data yang presisi. Ini perubahan mendasar agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Aka.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki



